Itulah kebiasaan orang-orang wahhabi;
membuat kekacauan. Mereka berkedok dengan kata kata manis, mengatakan "kami
hanya berpegang teguh kepada al-Qur'an dan Sunnah", "kita perangi TBC
(tahayul, bid'ah dan khurafat)", "kami bermadzhab salaf", dan
lain sebagainya. Mereka mengaku memerangi bid'ah, tapi sebenarnya mreka sendiri
ahli bid'ah. Mereka mengaku hanya berpegang teguh kepada al-Qur'an dan Sunnah,
tapi sebenarnya mereka menghancurkan pemahaman al-Qur'an dan Sunnah. Anda
lihat, bagaimana mereka membuat judul "derajat orang-orang tahlil labih
rendah dari seorang pelacur", A'udzu Billah. Itulah tradisi yang mereka
warisi dari pimpinan mereka; Muhammad ibn Abd al-Wahhab, mangklaim sesat dan
bahkan mengkafirkan orang-orang yang tidak sepaham dengan mereka. Hasbunallah.
Ulama Ahlussunnah
sepakat bahwa doa dan istighfar seorang muslim yang masih hidup kepada Allah
untuk orang yang telah meninggal dapat memberikan manfaat kepadanya. Dalam
al-Qur’an Allah berfirman:
وَالَّذِينَ جَآءُو مِن
بَعْدِهِمْ يَقُولُونَ رَبَّنَا اغْفِرْ لَنَا وَلإِخْوَانِنَا الَّذِينَ
سَبَقُونَا بِاْلإِيمَانِ
(الحشر: 10)
“Dan orang-orang yang datang sesudah
mereka (Muhajirin dan Anshar), mereka berdoa: “Ya Tuhan kami, ampunilah kami
dan saudara-saudara kami yang telah beriman lebih dahulu dari kami” (QS.
Al-Hasyr: 10)
Al-Imam an-Nawawi
(w 676 H) dalam al-Adzkar menuliskan:
“Semua ulama
sepakat bahwa doa bagi orang-orang yang telah meninggal memberikan manfaat
terhadap mereka dan pahala doa tersebut sampai kepada mereka. Mereka mengambil
dalil firman Allah QS. Al-Hasyr: 10 (tersebut di atas) dan berbagai ayat
lainnya, juga dengan dalil beberapa hadits masyhur di antaranya sabda Nabi:
اللّهُمّ اغْفِرْ لِأهْلِ
بَقِيْعِ الغَرْقَد
(رواه
مسلم)
“Ya Allah
ampunilah bagi orang-orang yang dimakamkan di Baqi’ al-Gharqad” (HR. Muslim)
Dan hadits Nabi:
اللّهُمّ اغْفِرْ
لِحَيّنَا وَمَيّتِنَا
((رواه الترمذي
“Ya Allah ampuni
bagi orang-orang yang masih hidup dan orang-orang yang telah meninggal di
antara kami” (HR. At-Tirmidzi)”. (Lihat al-Adzkar: 176)
Demikian juga
membaca al-Qur'an di atas kubur juga bermanfaat terhadap mayyit. Dalil Kebolehan
membaca al-Qur'an di atas kubur adalah hadits bahwa Nabi membelah pelepah yang
basah menjadi dua bagian kemudian Nabi menanamkan masing-masing di dua kuburan
yang ada dan Rasulullah bersabda:
لَعَلّهُ يُخَفَّفُ
عَنْهُمَا مَا لَمْ يَيْبَسَا
(رواه الشيخان)
"Semoga
keduanya mendapatkan keringanan siksa kubur selama pelepah ini belum
kering".
Dapat diambil
dalil dari hadits ini bahwa boleh menancapkan pohon dan membaca al-Qur'an di
atas kubur, jika pohon saja bisa meringankan adzab kubur lebih–lebih bacaan
al-Qur'an orang mukmin. Al-Imam an-Nawawi berkata: "Para
ulama mengatakan sunnah hukumnya membaca al-Qur'an di atas kubur berdasarkan
pada hadits ini, karena jika bisa diharapkan keringanan siksa kubur dari
tasbihnya pelepah kurma apalagi dari bacaan al-Qur'an" (Lihat dalam
al-Minhaj Syarh Shahih Muslim Ibn al-Hajjaj, j. 3, h. 202). Jelas bacaan
al-Qur’an dari manusia itu lebih agung dan lebih bermanfaat daripada tasbihnya
pohon. Jika telah terbukti al-Qur’an bermanfaat bagi sebagian orang yang
ditimpa bahaya dalam hidupnya, maka mayit begitu juga.
Di antara dalil
bahwa mayyit mendapat manfaat dari bacaan al-Qur’an orang lain adalah hadits
Ma'qil ibn Yasar:
اقْرَءُوْا يس عَلَى
مَوْتَاكُمْ
( (رَوَاهُ أبُو داوُد والنّسَائِي وابْنُ مَاجَه
وابْنُ حِبّان وصَحّحَه.
“Bacalah surat Yaasin untuk mayit
kalian " (H.R Abu Dawud, an– Nasai, Ibn Majah dan Ibn Hibban dan
dishahihkannya).
Hadits ini
walaupun dinyatakan lemah oleh sebagian ahli hadits, tetapi Ibn Hibban
mengatakan hadits ini shahih dan Abu Dawud diam (tidak mengomentarinya) maka
dia tergolong hadits Hasan (sesuai dengan istilah Abu Dawud dalam Sunan-nya),
dan al Hafizh as-Suyuthi juga mengatakan bahwa hadits ini Hasan.
Dalil yang lain
adalah hadits Nabi:
يس قَلْبُ القُرءَان لاَ
يَقْرَؤُهَا رَجُلٌ يُرِيْدُ اللهَ و الدّارَ الآخِرَةَ إلاّ غفرَ لَهُ،
وَاقْرَءُوهَا عَلَى مَوْتَاكُمْ
((روَاه أحْمد
“Yasin adalah
hatinya al-Qur’an, tidaklah dibaca oleh seorangpun karena mengharap ridla Allah
dan akhirat kecuali diampuni oleh Allah dosa– dosanya, dan bacalah Yasin ini
untuk mayit–mayit kalian " (HR. Ahmad)
Ahmad bin
Muhammad al Marrudzi (salah seorang murid al-Imam Ahmad ibn Hanbal) berkata :
"Saya mendengar Ahmad ibn Hanbal -semoga Allah merahmatinya- berkata:
"Apabila kalian memasuki areal pekuburan maka bacalah surat
al Fatihah dan Mu'awwidzatayn dan surat
al Ikhlas dan hadiahkanlah pahalanya untuk ahli kubur karena sesungguhnya
pahala bacaan itu akan sampai kepada mereka" (Lihat al-Maqshad al-Arsyad,
j. 2, h. 338-339).
Al Khallal juga
meriwayatkan dalam al Jami' dari asy-Sya'bi bahwa ia berkata:
كَانَتِ الأنْصَارُ إذَا
مَاتَ لَهُمْ مَيّتٌ اخْتَلَفُوا إِلَى قَبْرِهِ يَقْرَءُوْنَ لَهُ الْقُرْءَانَ
"Tradisi
para sahabat Anshar jika meninggal salah seorang di antara mereka, maka mereka
akan datang ke kuburnya silih berganti dan membacakan al-Qur’an untuknya
(mayit)".
Demikian juga
hadits yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari bahwasanya 'Aisyah -semoga Allah
meridlainya- berkata: “Alangkah sakitnya kepalaku”, lalu Rasulullah berkata:
" ذاكِ لوْ كَانَ
وَأنَا حَيّ فأ سْتَغْفِر لكِ وأدْعُو لَكِ "
"Jika itu
terjadi (engkau sakit dan meninggal) dan aku masih hidup maka aku mohon ampun
dan berdoa untukmu".
Perkataan
Rasulullah "
وأدعو لك " (maka saya akan berdoa untukmu) ini, mencakup doa dengan
segala bentuk dan macam–macamnya, maka termasuk doa seseorang setelah membaca
beberapa ayat dari al-Qur’an dengan tujuan supaya pahalanya disampaikan kepada
mayit seperti dengan mengatakan :
اللّهُمَّ أوْصِلْ
ثَوَابَ مَا قَرَأْتُ إلَى فُلاَن
"Ya Allah sampaikanlah pahala bacaanku ini kepada si
Fulan".
Sedangkan yang sering dikatakan orang bahwa Imam Syafi'i
menyatakan bacaan al-Qur’an tidak akan sampai kepada mayyit, maksud asy-Syafi'i
adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi dengan doa Ii-shal - إيصال - (doa agar
disampaikan pahala bacaan tersebut kepada mayit) atau bacaan tersebut tidak
dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui kedua hal ini (membaca
al-Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal - إيصال - dan membaca al-Qur’an di atas kuburan mayit). Imam
an-Nawawi mengatakan: "Asy-Syafi'i dan tokoh-tokoh madzhab Syafi'i
mengatakan: Disunnahkan dibaca di kuburan mayit ayat-ayat al-Qur’an, dan jika
dibacakan al-Qur’an hingga khatam itu sangat baik".
Sebagian ahli bid'ah, seperti kaum Wahhabiyah di masa
sekarang, mengatakan tidak akan sampai pahala sesuatu apapun kepada si mayit
dari orang lain yang masih hidup, baik doa ataupun yang lain. Perkataan mereka
ini bertentangan dengan al-Qur’an dan Sunnah. Adapun bahwa mereka berdalil
dengan firman Allah:
وأنْ لَيْسَ للإنْسَانِ
إلاّ مَا سَعَى
(سورة النجم : 39)
Maka ini adalah pendapat yang tidak tepat dan harus
ditolak karena maksud ayat ini bukanlah menafikan bahwa seseorang mendapatkan
manfaat dari apa yang dikerjakan oleh orang lain seperti sedekah dan haji untuk
orang yang telah meninggal, melainkan ayat ini menafikan kepemilikan terhadap
amal orang lain. Amal orang lain adalah milik orang lain yang mengerjakankannya,
karena itu jika ia mau ia bisa memberikan kepada orang lain dan jika tidak ia
bisa memilikinya untuk dirinya sendiri. Allah tidak mengatakan tidak bermanfaat
bagi seseorang kecuali amalnya sendiri.
Mereka yang menafikan secara mutlak tersebut adalah
golongan Mu'tazilah. Imam Ahmad ibn Hanbal pernah mengingkari orang yang
membaca al-Qur'an di atas kuburan, namun kemudian sahabatnya (salah seorang
murid dekat) menyampaikan kepadanya atsar dari sebagian sahabat yaitu Ibn Umar
lalu dia melepaskan pendapatnya tersebut.
Al-Bayhaqi dalam as-Sunan al Kubra meriwayatkan dengan
sanad yang sahih bahwa Ibn Umar menganggap sunnah setelah mayit dikuburkan
untuk dibacakan awal dan akhir surat al Baqarah. Salah seorang ulama Madzhab
Hanbali, Asy-Syaththi al-Hanbali dalam komentarnya atas kitab Ghayah
al-Muntaha, hlm. 260 mengatakan:
"Dalam kitab al-Furu' dan kitab Tashhih al-Furu'
dinyatakan: Tidak makruh membaca al-Qur'an di atas kuburan dan di areal
pekuburan, inilah yang ditegaskan oleh al Imam Ahmad, dan inilah pendapat
madzhab Hanbali. Kemudian sebagian menyatakan hal itu mubah, sebagian
mengatakan mustahabb (sunnah). Demikian juga disebutkan dalam kitab
al-Iqna'".
Menghidangkan Makanan untuk orang yang datang ta'ziyah
atau menghadiri undangan baca al-Qur’an
Menghidangkan makanan yang dilakukan oleh keluarga mayit
untuk orang yang datang ta'ziyah atau menghadiri undangan baca al-Qur’an adalah
boleh karena itu termasuk ikram adl-Dlayf (menghormat tamu). Dan dalam Islam
ini adalah sesuatu yang dianjurkan. Sedangkan Hadits Jarir ibn 'Abdillah al
Bajali bahwa ia mengatakan :
كُنَّا نَعُدّ
الاجْتِمَاعَ إلَى أهْلِ الْمَيت وَصَنِيْعَة الطّعَامِ بَعْدَ دَفْنِهِ مِنَ
النّيَاحَةِ
( (رواه أحمد بسند صحيح
"Kami di
masa Rasulullah menganggap berkumpul di tempat mayit dan membuat makanan
setelah dikuburkannya mayit sebagai Niyahah (meratapi mayit yang dilarang oleh
Islam)" (H.R. Ahmad dengan sanad yang sahih)
Maksudnya adalah
jika keluarga mayit membuat makanan tersebut untuk dihidangkan kepada para
hadirin dengan tujuan al Fakhr ; berbangga diri supaya orang mengatakan bahwa
mereka pemurah dan dermawan atau makanan tersebut disajikan kepada
perempuan-perempuan agar menjerit-jerit, meratap sambil menyebutkan
kebaikan-kebaikan mayit, karena inilah yang biasa dilakukan oleh orang-orang di
masa jahiliyah, mereka yang tidak beriman kepada akhirat itu. Dan inilah
Niyahah yang termasuk perbuatan orang-orang di masa jahiliyyah dan dilarang
oleh Rasulullah.
Jika tujuannya
bukan untuk itu, melainkan untuk menghormat tamu atau bersedekah untuk mayit
dan meminta tolong agar dibacakan al-Qur’an untuk mayit maka hal itu boleh dan
tidak terlarang. Al-Bukhari meriwayatkan dalam kitab Sahih-nya dari Ibn 'Abbas
bahwa Sa'd ibn 'Ubadah ibunya meninggal ketika dia pergi, kemudian ia berkata
kepada Rasulullah: “Wahai Rasulullah, Ibuku meninggal dan aku sedang tidak
berada di tempat tersebut, apakah bermanfa'at baginya jika aku menyedekahkan
sesuatu yang pahalanya untuknya?, Rasulullah menjawab: "Iya". Lalu
Sa'd berkata: “(Kalau begitu) Saya bersaksi kepadamu bahwa kebunku yang sedang
berbuah itu aku sedekahkan yang pahalanya untuknya”. (Lihat Shahih al-Bukhari,
kitab al-Washaya)
Tahlilan pada
hari ke tiga, ke tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya
Tradisi ummat
Islam mengundang para tetangga ke rumah mayit kemudian memberi makan mereka ini
adalah sedekah yang mereka lakukan untuk si mayit dan dalam rangka membaca
al-Qur'an untuk mayit, dan jelas dua hal ini adalah hal yang boleh dilakukan.
Sedekah untuk mayit jelas dibenarkan oleh hadits Nabi dalam Sahih al Bukhari.
Sedangkan membaca al-Qur'an untuk mayit, menurut mayoritas para ulama salaf dan
Imam madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali pahalanya akan sampai kepada mayit,
demikian dijelaskan oleh as-Suyuthi dalam Syarh ash-Shudur dan dikutip serta
disetujui oleh al Hafizh Murtadla az-Zabidi dalam Syarh Ihya' 'Ulum ad-Din.
Adapun yang
sering dikatakan orang sebagian ahli bid’ah, seperti kaum Wahhabiyyah, bahwa
Imam asy-Syafi'i menyatakan bahwa bacaan al-Qur'an tidak akan sampai kepada
mayyit maka maksud asy-Syafi'i adalah jika bacaan tersebut tidak dibarengi
dengan doa Ii-shal (doa agar disampaikan pahala bacaan kepada mayit) atau
bacaan tersebut tidak dilakukan di kuburan mayit karena asy-Syafi'i menyetujui
kedua hal ini (membaca al-Qur’an dengan diakhiri doa Ii-shal dan membaca
al-Qur’an di atas kuburan mayit)".
(lihat Syarh Raudl ath-Thalib, Nihayatul
Muhtaj, Qadla' al Arab fi As-ilah Halab dan kitab-kitab Fiqh Syaf'i yang lain).
Bahwa berkumpul
untuk mendoakan mayit dan membaca al-Qur’an untuknya pada hari ke tiga, ke
tujuh, ke seratus, ke seribu dan seterusnya maka hukumnya adalah sebagai
berikut :
1. Berkumpul di
hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah.
2. Berkumpul setelah
hari ke tiga tujuannya adalah berta'ziyah bagi yang belum. Bagi yang sudah
berta'ziyah, berkumpul saja pada hari-hari tersebut bukanlah hal yang mutlak
sunnah, tetapi kalau tujuan berkumpul tersebut adalah untuk membaca al-Qur’an
dan ini semua mengajak kepada kebaikan. Allah berfirman :
وافْعَلُوا الْخَيْـرَ
لَعَلّكُمْ تُفْلِحُوْنَ
( (سورة الحج : 77
"Lakukanlah
hal yang baik agar kalian beruntung" (Q.S. al Hajj : 77).
Peringatan:
Anda periksa
keluarga anda, terlebih anak-anak anda, jangan sampai memiliki keyakinan
seperti pemahaman Wahhabi. Bila anda memiliki anak keturunan yang berkeyakinan
seperti faham wahabi bahwa pahala bacaan al-Qur'an tidak bermanfaat bagi mayit,
maka anda akan merugi dunia akhirat. Di dunia anda lelah mendidik mereka, tapi
begitu anda meninggal mereka sedikitpun tidak mendoakan anda, tidak memberikan
manfaat bagi anda, tidak membacakan walau hanya satu kali bacaan surat al-Fatihah. Anda
hanya akan dijadikan layaknya "bangkai", dikuburkan, diinjak-injak,
dan lalu ditinggalkan begitu saja. A'udzu Billah.
والله أعلم بالصواب