Pada
hakikatnya majelis tahlil atau tahlilan adalah hanya nama atau sebutan untuk
sebuah acara di dalam berdzikir dan berdoa atau bermunajat bersama. Yaitu
berkumpulnya sejumlah orang untuk berdoa atau bermunajat kepada Allah SWT
dengan cara membaca kalimat – kalimat thayyibah seperti tahmid, takbir, tahlil,
tasbih, asma’ul husna, shalawat dan lain – lain.
Maka sangat
jelas bahwa majelis tahlil sama dengan majelis dzikir, hanya istilah atau
namanya saja yang berbeda namun hakikatnya sama.
(Tahlil artinya adalah lafadh
Laa ilaaha illallah) lalu bagaimana hukumnya mengadakan acara tahlilan atau
dzikir dan berdoa bersama yang berkaitan dengan acara kematian untuk mendoakan
dan memberikan hadiah pahala kepada orang yang telah meninggal dunia ? Dan
apakah hal itu bermanfaat
atau tersampaikan bagi si mayyit ?
Menghadiahkan
Fatihah, atau yaasiin, atau dzikir, tahlil, atau shadaqah, atau qadha puasanya
dan lain – lain, itu semua sampai kepada Mayyit, dengan nash yang jelas dalam
Shahih Muslim hadits No.1149, bahwa “seorang wanita bersedekah untuk ibunya
yang telah wafat dan diperbolehkan oleh Rasul saw”, dan adapula riwayat
Shahihain Bukhari dan Muslim bahwa “seorang sahabat meng-hajikan untuk ibunya
yang telah wafat”, dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam pun menghadiahkan Sembelihan Beliau saw
saat Idul Adha untuk dirinya dan untuk ummatnya, “Wahai Allah terimalah
sembelihan ini dari Muhammad dan keluarga Muhammad dan dari Ummat Muhammad”
(Shahih Muslim hadits No.1967).
Dan hal ini
(pengiriman amal untuk mayyit itu sampai kepada mayyit) merupakan Jumhur
(kesepakatan) ulama seluruh madzhab dan tak ada yang memungkirinya apalagi
mengharamkannya, dan perselisihan pendapat hanya terdapat pada madzhab Imam
Syafi’i, bila si pembaca tak mengucapkan lafadz : “Kuhadiahkan”, atau wahai
Allah kuhadiahkan sedekah ini, atau dzikir ini, atau ayat ini..”, bila hal ini
tidak disebutkan maka sebagian Ulama Syafi’iy mengatakan pahalanya tak sampai.
Jadi tak
satupun ulama ikhtilaf dalam sampai atau tidaknya pengiriman amal untuk mayiit,
tapi berikhtilaf adalah pada lafadznya. Demikian pula Ibn Taimiyyah yang
menyebutkan 21 hujjah (dua puluh satu dalil) tentang Intifa’ min ‘amalilghair
(mendapat manfaat dari amal selainnya). Mengenai ayat : “DAN TIADALAH BAGI
SESEORANG KECUALI APA YanG DIPERBUATNYA, maka Ibn Abbas ra menyatakan bahwa
ayat ini telah mansukh dengan ayat “DAN ORANG ORANG YANG BERIMAN YANG DIIKUTI
KETURUNAN MEREKA DENGAN KEIMANAN”.
Mengenai
hadits yang mengatakan bahwa bila wafat keturunan Adam, maka terputuslah
amalnya terkecuali 3 (tiga), Shadaqah Jariyah, Ilmu yang bermanfaat, dan
anaknya yang berdoa untuknya, maka orang – orang lain yang mengirim amal,
dzikir dll untuknya ini jelas – jelas bukanlah amal perbuatan si mayyit, karena
Rasulullah saw menjelaskan terputusnya amal si mayyit, bukan amal orang lain
yang dihadiahkan untuk si mayyit, dan juga sebagai hujjah bahwa Allah
memerintahkan di dalam Alqur’an untuk mendoakan orang yang telah wafat : “WAHAI
TUHAN KAMI AMPUNILAH DOSA-DOSA KAMI DAN BAGI SAUDARA-SAUDARA KAMI YANG
MENDAHULUI KAMI DALAM KEIMANAN”, (QS. Al Hasyr : 10).
Mengenai
rangkuman tahlilan itu, tak satupun Ulama dan Imam – Imam yang memungkirinya,
siapa pula yang memungkiri muslimin berkumpul dan berdzikir?, hanya syaitan
yang tak suka dengan dzikir.
Didalam acara
Tahlil itu terdapat ucapan Laa ilaah illallah, tasbih, shalawat, ayat qur’an,
dirangkai sedemikian rupa dalam satu paket dengan tujuan agar semua orang awam
bisa mengikutinya dengan mudah, ini sama saja dengan merangkum Alqur’an dalam
disket atau CD, lalu ditambah pula bila ingin ayat Fulani, silahkan Klik awal
ayat, bila anda ingin ayat azab, klik a, ayat rahmat klik b, maka ini semua
dibuat – buat untuk mempermudah muslimin terutama yang awam.
Atau
dikumpulkannya hadits Bukhari, Muslim, dan Kutubussittah, Alqur’an dengan Tafsir
Baghawi, Jalalain dan Ilmu Musthalah, Nahwu dll, dalam sebuah CD atau disket,
atau sekumpulan kitab.
Bila mereka
melarangnya maka mana dalilnya ?,
Munculkan satu
dalil yang mengharamkan acara Tahlil?, (acara berkumpulnya muslimin untuk
mendoakan yang wafat) tidak di Alqur’an, tidak pula di Hadits, tidak pula di
Qaul Sahabat, tidak pula di kalam Imamulmadzahib, hanya mereka saja yang
mengada ada dari kesempitan pemahamannya.
Mengenai 3
hari, 7 hari, 40 hari, 100 hari, 1000 hari, atau bahkan tiap hari, tak ada
dalil yang melarangnya, itu adalah Bid’ah Hasanah yang sudah diperbolehkan oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , justru kita perlu bertanya, ajaran muslimkah mereka yang
melarang orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, siapa yang alergi dengan suara
Laa ilaaha illallah kalau bukan syaitan dan pengikutnya ?, siapa yang membatasi
orang mengucapkan Laa ilaaha illallah?, muslimkah?, semoga Allah memberi
hidayah pada muslimin, tak ada larangan untuk menyebut Laa ilaaha illallah, tak
pula ada larangan untuk melarang yang berdzikir pada hari ke 40, hari ke 100
atau kapanpun, pelarangan atas hal ini adalah kemungkaran yang nyata.
Bila hal ini
dikatakan merupakan adat orang hindu, maka bagaimana dengan komputer,
handphone, mikrofon, dan lainnya yang merupakan adat orang kafir, bahkan mimbar
yang ada di masjid – masjid pun adalah adat istiadat gereja, namun selama hal
itu bermanfaat dan tak melanggar syariah maka boleh boleh saja mengikutinya.
Sebagaimana
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam meniru adat yahudi yang berpuasa pada hari 10 muharram,
bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menemukan orang yahudi puasa dihari 10 muharram karena mereka
tasyakkur atas selamatnya Musa as, dan
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda : Kami lebih berhak
dari kalian atas Musa as, lalu beliau saw memerintahkan muslimin agar berpuasa
pula” (HR Shahih Bukhari hadits No.3726, 3727).
Sebagaimana
pula diriwayatkan bahwa Imam Masjid Quba di zaman Nabi saw, selalu membaca
surat Al Ikhlas pada setiap kali membaca fatihah, maka setelah Fatihah maka ia
membaca Al Ikhlas, lalu surat lainnya, dan ia tak mau meninggalkan surat Al
Ikhlas setiap rakaatnya, ia jadikan Al Ikhlas sama dengan Fatihah hingga selalu
berdampingan disetiap rakaat, maka orang mengadukannya pada
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , dan ia
ditanya oleh
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam : Mengapa kau melakukan hal itu?, Maka Imam Masjid Quba
itu berkata : aku mencintai surat Al Ikhlas, maka aku tak mau melepasnya pada
setiap rakaat.
Maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam menjawab : Cintamu pada surat
Al Ikhlas akan membuatmu masuk sorga! (Shahih Bukhari Bab Adzan).
Berkata
Hujjatul islam Al Imam Ibn Hajar ALAsqalaniy dalam kitabnya Fathul Baari
Bisyarah shahih Bukhari mensyarahkan makna hadits ini beliau berkata :
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ
تَخْصِيصِ بَعْضِ الْقُرْآنِ بِمَيْلِ النَّفْسِ إِلَيْهِ وَالِاسْتِكْثَارِ
مِنْهُ وَلَا يُعَدُّ ذَلِكَ هِجْرَانًا لِغَيْرِهِ
“pada riwayat ini
menjadi dalil diperbolehkannya mengkhususkan sebagian surat
Alqur’an dengan keinginan diri padanya, dan memperbanyaknya dengan kemauan
sendiri, dan tidak bisa dikatakan bahwa perbuatan itu telah mengucilkan surat lainnya”
(Fathul
Baari Bisyarah Shahih Bukhari Juz 3 hal 150 Bab Adzan)
Maka tentunya
orang itu tak melakukan hal tersebut dari ajaran
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , ia membuat buatnya
sendiri karena cintanya pada surat
Al Ikhlas, maka
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam tak melarangnya bahkan memujinya.
Kita bisa
melihat bagaimana para Huffadh (Huffadh adalah Jamak dari Al hafidh, yaitu ahli
hadits yang telah hafal 100.000 hadits (seratus ribu) hadits berikut sanad dan
hukum matannya) dan para Imam imam mengirim hadiah pada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
1 Berkata Imam
Alhafidh Al Muhaddits Ali bin Almuwaffiq rahimahullah : “aku 60 kali
melaksanakan haji dengan berjalan kaki, dan kuhadiahkan pahala dari itu 30 haji
untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ”.
2 Berkata Al
Imam Alhafidh Al Muhaddits Abul Abbas Muhammad bin Ishaq Atssaqafiy Assiraaj :
“aku mengikuti Ali bin Almuwaffiq, aku lakukan 7X haji yang pahalanya untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam dan aku menyembelih Qurban 12.000 ekor untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , dan
aku khatamkan 12.000 kali khatam Alqur’an untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , dan kujadikan
seluruh amalku untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam ”.
Ia adalah
murid dari Imam Bukhari rahimahullah, dan ia menyimpan 70 ribu masalah yang
dijawab oleh Imam Malik, beliau lahir pada 218 H dan wafat pada 313H
3 Berkata Al
Imam Al Hafidh Abu Ishaq Almuzakkiy, aku mengikuti Abul Abbas dan aku haji pula
7X untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam , dan aku mengkhatamkan Alqur’an 700 kali khatam untuk
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam .
(Tarikh
Baghdad Juz 12 hal 111).